Your Partner in Marine Surveys

Tarif BLU

Terdapat 2 (dua) Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur besaran tarif jasa layanan BLU BBSPGL di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, diantaranya yaitu:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. Keputusan Pemimpin Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan Nomor 623.k/05/BLK/2019 tentang Tarif Layanan Penunjang Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan Pada Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan

Penggunaan tarif BLU di BBSPGL akan merujuk ke peraturan yang lebih khusus mengatur tarif jasa layanan BLU.

Berikut adalah Tarif Layanan BLU BBSPGL  http://mgi.esdm.go.id/tarifblu

ARTIKEL LAINNYA

MULAI BEKERJA SAMA
DENGAN KAMI

Cari tahu seputar informasi dan layanan yang bisa kami sediakan.

Hak Cipta © 2022 Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan